Presiden RI, Jokowi meminta untuk kepada semua pejabat negara seperti para menteri yang sudah maju untuk calon anggota legislatif (Caleg) agar bisa mengajukan cuti saat menggelar kampanye. Hal ini dilakukan supaya kegiatan kampanye tidak menggangu tugas mereka sebagai pejabat negara.
Jokowi menyatakan bahwa maju sebagai Caleg sudah merupakan sebuah hal politik bagi tiap warga negara. Namun untuk para pejebat negara sendiri harus mengajukan cuti saat melaksanakan Kampanye.
Jumat, 28 September 2018, saat dijumpai di Solo, Jokowi mengatakan, “Ya itu kan hak politik dari setiap individu untuk nyeleg, tetapi kan harus mengambil cuti saat kampanye. Hal ini memang sudah ada aturannya dan harus dilaksanakan”.
Jokowi berpendapat bahwa cuti yang dilakukan tersebut agar tugas dan kampanye yang akan dilakukan tidak berbenturan dengan pekerjaan. Selain itu Cutinya pun harus diambl saat akhir pekan agar tidak menggangu pekerjaaan dari semua pejabat negara yang menjadi calon legislatif (Caleg).
Selain itu, Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum), Wahyu Setiawan mengatakan bahwa berdasarakan aturan yang ada, semua menteri dan juga kepda yang ikut berpartisipasi dalam melakukan kampanye diwajibkan untuk mengajukan Cuti.
Wahyu menyebutkan bahwa para menteri atau kepala daerah sudah pasti mengetahui syarat-syarat untuk bisa cuti dalam kampanye nanti.
Wahyu juga menyebutkan akan tetap berkoordinasi dengan semua perwakilan timses dari Capres dan Cawapres unyuk memastikan bahwa kampenye nanti akan berjalan dengan lancar.