KPK Pertajam Bukti Dugaan Pencucian Uang Setya Novanto

Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat di mobil tahanan KPK usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Anggota komisi pemberantasan korupsi (KPK) sedang tengah memperdalam bukti berkas spekulasi sepak terjang kriminalitas pencucian uang yang telah dilakukan oleh tersangka yang bernama setya novanto pada perkara kasus penggelapan dana E-KTP.

“kami tengah menyelidiki lebih dalam kebenaran tentang fakta-fakta persidangan yang tercantum dalam kasus penggelapan dana E-KTP. tercantum apabila adanya bukti real atau fakta yang lebih baru tentang kejelasan perbuatan tindak kriminalitas lain diluar tindakan kriminalitas penggelepan dana E-KTP,” tutur pakar bicara KPK Febri diansyah pada saat dikonfirmasi ,pada hari minggu (29/04/2018).

febri meyebutkan, bahwa kelompok lembaga antirasuah sedang mendalami adanya bukti real atau fakta-fakta persidangan kasus penggelapan dana E-KTP yang diketahui telah meraup kerugian uang negara sekitar Rp 2,2 triliun . terbilang menggali dua petunjuk bukti untuk menjebloskan Setya Novanto dan pihak lain yang ikut-ikutan dalam kasus ini.

“bahwa KPK tak akan stop tentang penindakan kasus penggelapan dana E-KTP ini terhadap saudara Setya Novanto, maupun pada pihak lain yang mengikuti jejaknnya sejauh kebenaran dan buktinya ada,” tutur Febri diansyah.

pada persidangan, kebenaran yang terbongkar seandainnya Setya Novanto mencoba menutup-nutupi aliran uang E-KTP yang beliau peroleh lewat keponakannya yang bernama Irvanto Hendra Pambudi berserta sanak terdekatnnya yang bernama Made Oka Masagung.

selama dalam kasus penggelapan dana E-KTP, diketahui Setya Novanto memperkaya diri sendiri atau keperluan pribadinya sendiri diketahui sebesar USD 7,3 juta, beserta orang lain dan korporasi pada rencana yang diketahui telah meraup kerugian uang negara sampai Rp 2,3 triliun .

Vonis 15 Tahun

Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan merintangi penyidikan korupsiE-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4).

karena perbuatannya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. beliau diwajibkan membayar kerugian uang negara sekitar USD 7,2 juta dipotong Rp 5 M yang telah dikembalikan ke rekening komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Hakim Pengadilan yang mengambil ahli tindak pidana korupsi juga melepaskan haknya dibidang politik, Setya Novanto tidak diperbolehkan memegang jabatan publik dengan kurun waktu 5 tahun dimulai pada saat dirinya selesai menjalankan masa pidana pokok.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Category: Uncategorized